Awas !!! Ada yg cari THR dijalanan…

images1.jpgSebelumnya aku mohon maaf, kalo ada ‘oknum’ yg kebetulan singgah ke blog ini, mudah-mudah sadar yach, kalau memang kebetulan anda juga termasuk dalam kategori ‘oknum’ diatas.

Oh ya…’oknum’ yg aku maksud dah tahu kan….tuh yg lagi proses ‘orang tak berdosa’ disamping (hanya visualisasi). Tulisan ini aku buat, terinspirasi dari 3 orang teman-teman kerjaku yg dalam bulan Ramadhan 1428 H ini ‘ketiban sial’ (kena kibul) ama oknum Polantas Kota Pekanbaru. Akhirnya, kalimat kesal pun keluar “..biasaaa…..cari THR….”

Nah…..memang di musim-musim dekat Lebaran ini, kita kudu hati-hati, hati-hati disini banyak lho….hati-hati yang pertama …yah hati-hati dari kecelakaan lalu lintas yg tidak pilih-pilih orang, yg kedua dari kejahatan perampokan (sama….cari THR), yg KETIGA ..dari TUKANG PALAK BERSERAGAM ALIAS OKNUM POLANTAS.

Memang sih….kalo kita dah salah…musti paham dengan posisi kita, namun yg sangat disayangkan, bapak-bapak kita yg terhormat ini dari beberapanya…..banyak yg memanfaatkan situasi ini untuk mendapatkan UANG HARAM dari posisi kita itu.

Kesal bukan…..kita sebagai warga negara mustinya mendapatkan perlindungan dan pengamanan dari mereka, namun kenyataan dilapangan, MEREKA MEMERAS KITA TAK UBAH PARA PEMALAK YG JUGA MEREKA TANGKAPI, PEMALAK MAKAN PEMALAK…… he ..he kacian deh PEMALAK.

Untuk HATI-HATI dengan PEMALAK JALANAN INI (kok mulai kasar ya….ah biarin) tentunya kita harus punya rumus canggih untuk menghadapinya dan tentunya tanpa mengurangi rasa hormat kepada mereka.

Berikut TIPS BILA DITILANG POLANTAS :

1. Jangan Panik, Tepikan Kendaraan dan siapkan SIM dan STNK. Bila perlu copylah SIM dan STNK mu, sehingga jika kamu lupa membawa atau hilang dapat menunjukkan fotocopy-nya, karena ini akan mempengaruhi besarnya denda (Pasal 57 & 59 UU No. 14/1992).

2. Cobalah mengenali nama dan Pangkat Polisi yg tercantum dalam pakaian seragam. Mereka mempunyai kewajiban menunjukkan tanda pengenal sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam mengemban fungsinya (Pasal 25 UU 28/1997). Hal ini penting apabila Polisi bertindak diluar prosedur. Jangan hentikan kendaraanmu, bila ada orang berpakaian preman mengaku Polantas.

3. Tanyakanlah apa kesalahanmu, pasal berapa yg dilanggar dan berapa dendanya. Polisi harus menjelaskan kesalahan pengemudi agar kesalahan yg sama tidak terulang lagi. Alasan pelanggaran dan besarnya denda juga harus didasarkan kepada peraturan yg berlaku (Pasal 19 UU 28/1997). Bila perlu kamu bisa meminta untuk melihat tabel pelanggaran yg dibawa setiap Polantas dalam menjalankan tugasnya. Tabel tersebut berisi nomor pasal, isi pasal dan denda yang dikenakan sesuai jenis kendaraan. Jangan ragu-ragu untuk bertanya bila ada hal yg kurang jelas, tugas Polisi tidak hanya menegakkan hukum tapi juga melayani kamu sebagai anggota masyarakat.

4. Dalam penilangan, sikap dan ucapan Polisi harus dapat menggambarkan ia adalah seorang POLRI yang mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan serta menjunjung tinggi hak asasi manusia dan Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia (Pasal 19 dan 23 UU No. 28/1997). Pelanggaran biasanya terjadi karena pengemudi tidak mengenal daerah tersebut atau ada peraturan baru yg belum pengemudi ketahui.

5. Ceklah tuduhan pelanggaran Polantas tersebut apakah benar atau tidak. Jika Polisi menyatakan kamu dilarang belok kiri karena tanda dilarang belok kiri. Kamu harus yakin bahwa tanda-tanda tersebut benar-benar ada, bukan rekayasa Polisi semata.

6. Tugas polisi yang utama adalah pencegahan (Psl. 19 (2) UU No. 28/1997). Sehingga tidak dibenarkan polisi membiarkan pengemudi melakukan percobaan pelanggaran. Bila polisi mengetahui secara jelas ada pengemudi yang berupaya melanggar, polisi mempunyai kewajiban untuk memberitahukannya agar tidak melakukan pelanggaran. Percobaan pelanggaran tidak dapat didenda (Psl. 54 KUHP). Dalam suatu kasus, ada polisi membiarkan pelanggaran itu terjadi, baru bertindak agar pengemudi dapat didenda. Bila ini terjadi, kamu dapat berdalih mengapa setelah mengetahui akan adanya pelanggaran polisi tidak mencegah. Di sini polisi dapat dipersalahkan tidak melakukan tugas utamanya dan tidak mempunyai itikad baik terhadap pengemudi.

Hal yg harus diperhatikan dalam penilangan

Polisi yang memberhentikan pelanggar wajib menyapa dengan sopan serta menunjukan jati diri dengan jelas. Polisi harus menerangkan dengan jelas kepada pelanggar apa kesalahan yang terjadi, pasal berapa yang telah dilanggar dan tabel berisi jumlah denda yang harus dibayar oleh pelanggar. Pelanggar dapat memilih untuk menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru, kemudian membayar denda di BRI tempat kejadian dan mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian, atau menolak kesalahan yang didakwakan dan meminta sidang pengadilan serta menerima slip merah. Pengadilan kemudian yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak, dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat, pada waktu yang telah ditentukan (biasanya 5 sampai 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran). Sidang pengadilan biasanya berlangsung sangat melelahkan merepotkan, sehingga untuk lebih nyamannya disarankan kepada para pelanggar untuk mengakui kesalahannya dan meminta ditilang menggunakan slip biru.

Dalam penilangan, polisi tidak berhak menyita kendaraan bermotor atau STNK kecuali kendaraan bermotor diduga hasil tindak pidana, pelanggaran mengakibatkan kematian, pengemudi tidak dapat menunjukan STNK, atau pengemudi tidak dapat menunjukan SIM (Psl. 52 UU No. 14 1992). Jadi utamakanlah SIM sebagai surat yang ditahan oleh Polantas.

Anti Suap

Memang tampaknya lebih mudah untuk menyuap dibandingkan dengan mengikuti peraturan. Tetapi dampaknya lebih buruk bagi bangsa dan negara. Tidak ada polisi yang suka disuap, bila tidak ada anggota masyarakat yang suka menyuap. Polisi yang bersih akan terbentuk dengan sendirinya bila masyarakat bersih.

Pemberian suap kepada Polantas dapat dikenakan tindak pidana terhadap penguasa umum dengan pidana penjara paling lama 2 tahun delapan bulan (Psl. 209 KUHP). Bahkan usaha atau percobaan untuk melakukan kegiatan tersebut juga dapat dipidana penjara (Psl. 53 (1) (2) jo Psl. 209 KUHP). Sedangkan bagi Polantas yang menerima suap dapat dikenakan tindak pidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun (Psl. 419 KUHP). Apabila anda menemukan kesalahan dalam prosedur, laporkanlah perbuatan tersebut. Anda dapat meminta keterangan lebih lanjut pada Dinas Penerangan POLRI di nomor telepon 5234017 atau 5709250.

Kita tidak dapat menimpakan seluruh kesalahan pada Polantas, karena sedikit banyak kita telah ikut ambil bagian dalam praktek-praktek penyuapan “kecil” seperti ini. Banyak faktor lainnya yang sifatnya lebih makro yang menyebabkan perilaku ini terjadi, namun pemberdayaan yang dilakukan pada tiap elemen, termasuk pemberdayaan moral Polantas dan Pengemudi, akan menjadi sumbangan yang tidak kecil artinya dalam mengurangi praktek-praktek “KKN” (Kolusi Korupsi Nepotisme) dalam skala besar.

BUAT 3 REKAN KERJAKU YG TERZALIMI……SABAR YACH…

Sumber : http://www.transparansi.or.id (masyarakat Transparansi Indonesia)

Link yg layak kamu kunjungi :

http://www.polri.go.id/

http://www.info-lantas.com

http://id.wikipedia.org/wiki/Bukti_pelanggaran 

4 Comments

  1. Posted Oktober 10, 2007 at 7:33 am | Permalink

    assalamu’alaikum.
    jauh-jauh hari saya sudah membaca teori2 berkenaan dengan kasus tilang ini. Tapi apa lacur, teori tinggallah teori, karena praktek dilapangan sungguh berbeda.

    1. Slip biru tidak berlaku di Pekanbaru. Begitulah ketika saya kena tilang. saya minta slip/form biru, polisi lantas menjawab: Semua Bank di Pekanbaru belum ada yang menerima titipan tilang. nah loh, kalo saya bersikeras meminta slip warna biru, tapi ternyata benar BRI tidak menerima, gimana? tentu polisi tidak mau tahu bukan?. apa boleh buat, dengan terpaksa saya menerima slip warna merah.

    2. Untuk negosiasi dengan polisi di tempat, kita bisa memelas dan cukup mengeluarkan duit Rp 20 rb. Tapi kalo ikut sidang, justru kita akan dikenakan denda lebih mahal, yakni Rp 40 rb. dan jika kita mengambil uang di luar hari sidang, kita dikenakan Rp 50 rb. Hal ini sungguh aneh, padahal di lampiran UU No. 14/1992 kesalahan pelanggran marka hanya didenda Rp 10 rb.

    Niat kita baik, ingin menyerahkan duit kepada Negara, sehingga uang tsb tidak masuk kantong polisi, eh.. ternyata panitera di pengadilan negeri pun rakus pula. Jelas kelebihan uang ini masuk kantong para panitera/majlis hakim.

    Masih banyak ketimpangan-ketimpangan lain yang tidak semestinya terjadi.. Tapi dua contoh ini saya rasa cukup untuk menilai bagaimana nasib hukum di negeri kita.

  2. Posted Oktober 16, 2007 at 1:38 am | Permalink

    Kepolisian dan Pemda adalah birokrasi terburuk di Indonesia (data 1997).
    Na’udzubillah dari kejahatan oknum polisi.

  3. Posted Agustus 15, 2008 at 2:49 am | Permalink

    bajingan kau polisi.
    lintah darat kau….
    enak aja kau peras duit kami…
    motor aku gak da tutup pintil na aja kau peras 50.000.
    ngak malu kali kau..
    aq haram kan duit tu
    seharus nya kau malu ama dunia..
    kau tu yang harus bericontoh ama anak cucu kami…
    ini ndak..
    makan duit haram kau…
    kasih aja duit haram tu buat anak istri kau..

    ngakunya uang tu buat negara.
    gak tau nya buat foya-foya..

    aparat keparat kau ini..

    berngsek..
    bajingan…

  4. Posted September 4, 2009 at 11:32 am | Permalink

    POLANTAS BAJINGAN…..BRENGSEK….. ANJING SEMUANYA.
    Seganteng2ny polantas tu gak ada yg lebih ganteng dari tai anjing.


Post a Comment to chodirin